Rapat Paripurna Laporan Pansus II Dan III DPRD Batubara

  • Bagikan
JALANNYA rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara tentang laporan Pansus II dan III yang berlangsung dalam waktu berbeda di DPRD setempat dan undangan yang hadir. Waspada/Iwan Has
JALANNYA rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara tentang laporan Pansus II dan III yang berlangsung dalam waktu berbeda di DPRD setempat dan undangan yang hadir. Waspada/Iwan Has

  LIMAPULUH (Waspada): DPRD Kabupaten Batubara menggelar dua agenda rapat paripurna laporan Pansus II dan III di waktu berbeda di Limapuluh, Senin (24/7).

  Rapat laporan Pansus II tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri, S.S  berlangsung pukul 10.00.

   Turut hadir Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima, SE, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Azhar, S.Pd, M.Pd, anggota dewan dan undangan.

Rapat Paripurna Laporan Pansus II Dan III DPRD Batubara

  Dalam laporan Pansus, Ranperda ini tidak perlu dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun cukup dengan Peraturan Bupati Kepala Daerah (Perbup).

  Sesuai arahan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, sebelum pembahasan sampai pada tingkat Pansus (Panitia Khusus) harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas pengaju Ranperda, bagian hukum dan Bapemperda.

  Selanjutnya laporan Pansus III tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pukul 14.00 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri dan Wakil Ketua II, Syafrizal SE.

  Setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang yang semula dua poin menjadi tiga.

  Bagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan tiga dasar hukum, menjadi 22 poin.

  Batang tubuh Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengalami banyak perubahan, setelah proses pembahasan, hasil akhir berubah menjadi 44 Pasal 33 Ayat, 252 Poin.

  Kepala Daerah harus menyusun Perbup mengenai SOP dan petunjuk teknis berkaitan Perda.(a.18)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *