SIDIKALANG (Waspada): Pemilik usaha UD Mario Kosti Dame Ria Mantondang laporkan Bendahara Sekretariat DPRD Kab. Dairi inisial RB ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1004/VI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 09 Juni 2022. Terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP pasal 378, 372.
Hal ini disebutkan Kosti Dame Matondang kepada wartawan, Senin (20/6) di Dairi. “Ini harus dilaporkan ke Poldasu karena sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi sekitar dua tahun yang lalu tanpa ada kejelasannya sehingga masalah ini saya laporkan ke Polda Sumut,”kata Kosti.
Adapun total hutang makan dan minum di Kantor Sekretariat DPRD Kab.Dairi sekitar Rp175 juta, terhitung dari Juli 2017 hingga Tahun 2018.
Sekwan DPRD Kab Dairi Yon Hendrik saat dikonfirmasi Waspada.id terkait pengaduan Pengusaha UD Mario dikantornya, Rabu (22/6) mengatakan, belum mengetahui atas laporan dimaksud. “Sampai saat ini belum mengetahui dan belum ada pemberitahuan,”katanya.(a25/B).