GUNUNGSITOLI (Waspada): Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (19/9).
Aksi unjukrasa massa Aliansi Masyarakat Anti Korupsi tersebut untuk mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Defisit Anggaran APBD Kota Gunungsitoli TA 2023 sebesar Rp84 miliar.
Massa juga mendesak pihak Kejari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2028 dan 2019 senilai Rp9 miliar lebih.
Sebelum melakukan aksi unjukrasa, massa berkumpul di lapangan alun alun Kota Gunungsitoli dan mulai bergerak dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua berkonvoi keliling Kota Gunungsitoli menuju Kantor Kejari Gunungsitoli.

Setibanya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, massa aksi dengan menggelar sejumlah poster dan spanduk selanjutnya melakukan orasi secara bergantian untuk mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi defisit APBD Kota Gunungsitoli mencapai Rp84 miliar serta kasus dugaan korupsi Dana BOK TA 2018 dan 2019 senilai Rp9 miliar lebih.
Setelah beberapa lama melakukan orasi, akhirnya Kajari Gunungsitoli diwakili Kasi Intel, Sulaeman R. Harahap, SH dengan pengawalan petugas dari Polres Nias bersedia menemui para pengunjukrasa.
Di hadapan para pengunjukrasa, Sulaeman berjanji apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan massa Aliansi Masyarakat Anti Korupsi akan diproses sesuai aturan yang ada.
Selain itu Sulaeman juga menyampaikan perkembangan proses yang dilakukan akan diinformasikan kemudian kepada para pelapor kasus dimaksud.
Memdapatkan jawaban dari Kejari Gunungsitoli, selanjutnya massa dengan tertib melanjutkan aksinya menuju Gedung DPRD Kota Gunungsitoli.(a26).