AEKKANOPAN (Waspada): Perusahaan perkebunan PT.Sinar Mas Argo Resources (SMART) estate regional Padang Halaban yang tergabung dalam Sinar Mas Grup diduga tabrak sejumlah aturan tentang perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana laiknya dalam pendirian bangunan.
Kendati diduga belum memiliki PBG, ratusan pintu perumahan karyawan yang tersebar di beberapa unit perkebunan dibawah regional PT.SMART Padang Halaban tersebut telah rampung dikerjakan.
Hal ini ditengarai akibat adanya surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bernomor : 543/246/DPM-PPTSP/IV/2022.
Dalam surat keterangan yang di terbitkan oleh H.Sakti Sormin, SE.MM tersebut dengan jelas menyatakan, jika PT.SMART Tbk dapat melanjutkan proses pembangunan rumah tinggal karyawan sambil menunggu proses penetapan peraturan daerah tentang retribusi IMB/ PBG selesai.
Dalam surat keterangan tersebut diuraikan pula permohonan PT.SMART Tbk yang dilakukan oleh Natanael Maja selaku penerima kuasa dari perusahaan yang tidak lain merupakan Humas regional PT SMART Padang Halaban.
Di mana Natanael Maja bermohon izin untuk 91 kopel rumah karyawan, meliputi kebun Adipati Desa Belengkut sebanyak 20 rumah, 30 rumah di Kebun Padang Halaban, 20 kopel rumah di kebun Pernantian, 5 kopel rumah di kebun Ledong West Indonesia Kanopan Ulu, 16 kopel perumahan di Desa Sialang Taji divisi perkebunan Kanopan Ulu.
Saat hal ini dikonfirmasi pada Asisten Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) PT.SMART Padang Halaban, Ona Suharto, Senin (20/2) dirinya membantah hal tersebut dan mengakui jika seluruh bangunan perumahan telah memiliki izin lengkap.
“Untuk PBG bukan saya kemarin yang urus. Kalau ada yang perlu dikonfirmasi bisa saya sampaikan ke kawan saya yang ngurusnya, setahu saya untuk PBG ini sudah selesai semua,” jawabnya.
Saat dimintai bukti nomor izin PBG salah satu bangunan dari ratusan unit yang dikerjakan, Uno Suharto beralasan jika ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikannya.
“Iya pak, memang kami gak bisa ngasih informasi terkait perizinan kalau belum ada surat permohonan resmi dari instansi dan persetujuan manajemen. Tapi itu (PBG perumahan karyawan) memang sudah selesai. Bisa dikonfirmasi ke Dinas Perizinan,” ucapnya.
Sementara Kadis PPTSP Labura, H.Sakti Sormin, SE.MM saat coba dikonfirmasi, Senin (20/2) atas kebenaran surat keterangan yang diterbitkannya serta kebenaran telah terbitnya IMB/PBG ratusan rumah karyawan PT.SMART Tbk Padang Halaban, hanya memberi tanggapan singkat. “Sudah terbit izinnya,” katanya.
Saat ditanya kapan penerbitan izin keseluruhan bangunan rumah karyawan PT.SMART Padang Halaban, dirinya menjawab; “Paksa mencari data dulu,” ujarnya. (Cim)