Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ratusan Warga Tabuyung Demo Kantor PT DIS, Tuntut Hak Plasma 20 Persen

Ratusan Warga Tabuyung Demo Kantor PT DIS, Tuntut Hak Plasma 20 Persen
Kecil Besar
14px

MUARA BATANG GADIS (Waspada.id): Ratusan warga Desa Tabuyung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung dan Aliansi Putra Putri Desa Tabuyung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Rabu (5/11). Mereka menuntut pemenuhan hak plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Tuntutan aliansi masyarakat Tabuyung meliputi:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

1. Pemenuhan Hak Plasma: Mendesak PT DIS untuk menunaikan kewajiban menyerahkan 20% dari luas HGU sebagai kebun plasma masyarakat Desa Tabuyung, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Undang-Undang No. 39 Tahun 2014, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, Permentan No. 98 Tahun 2013, Permentan No. 18 Tahun 2021, dan Permentan No. 26 Tahun 2021. Mereka juga meminta kompensasi ganti rugi atas kerugian masyarakat sejak PT DIS memanfaatkan tanah desa sebagai areal perkebunan sawit selama 15 tahun terakhir.
2. Tinjau Ulang SK Bupati: Meminta Bupati Mandailing Natal untuk meninjau ulang dan membatalkan SK Bupati Nomor 525/487/K/2010 tentang Izin Usaha Perkebunan PT DIS.
3. Fasilitasi Mediasi: Meminta Bupati untuk mengagendakan dan memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Tabuyung dan PT DIS terkait legalitas serta izin perusahaan di wilayah Desa Tabuyung.

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang digelar di Kantor Bupati Madina. Di sana, perwakilan aliansi diterima oleh Bupati Saipullah Nasution.

Bupati Saipullah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) untuk meninjau aktivitas perusahaan yang beroperasi di Madina. Ia mengakui bahwa kehadiran aliansi masyarakat menunjukkan adanya dugaan kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.

“Kita akan kroscek data. Jika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan, kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya. Pemerintah Kabupaten Madina berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE