PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan menggelar razia gabungan pada Sabtu (25/10/2025) malam untuk mencegah gangguan keamanan dan peredaran narkoba di dalam Lapas. Razia yang dimulai pukul 20.30 WIB ini menyasar kamar-kamar hunian warga binaan.
Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Irwan Batubara, S.H., M.M., selaku koordinator razia, dalam siaran persnya yang diterima Senin (27/10/2025) mengatakan kegiatan ini merupakan upaya intensif untuk menjaga situasi Lapas tetap aman dan kondusif.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di antaranya:
- 7 buah pemantik api (korek gas)
- 2 buah pisau cutter
- 3 buah alat cukur
- 1 buah penjepit kuku
- 6 buah sendok makan
- 1 buah gelas kaca
- 1 kotak peniti
- 1 buah tali
- 1 buah headset
- 1 kotak kartu Remi

Ipda Agussalim Pane, Padal PAM Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, menyatakan bahwa barang-barang temuan tersebut akan segera dimusnahkan. Ia juga menambahkan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan bebas dari narkoba dan barang-barang berbahaya. “Pelaksanaan kegiatan razia berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. [***]













