Scroll Untuk Membaca

Sumut

Razia Gabungan Polres Palas Dan Rutan Sibuhuan Sita Barang Terlarang

Razia Gabungan Polres Palas Dan Rutan Sibuhuan Sita Barang Terlarang
Personel Polres Palas Dan Rutan Sibuhuan melaksanakan razia blok hunian warga binaan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada.id):  Polres Padanglawas (Palas) bersama Rutan Kelas IIB Sibuhuan menggelar razia gabungan pada Jumat (10/10/2025) pukul 13.00 WIB. Razia ini bertujuan memperketat keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Plh. Kabag Ops Polres Palas, AKP Charles J. Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Rutan Kelas IIB Sibuhuan.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat dari Rutan kelas IIB Sibuhuan Nomor : WP.2.PAS UM. 01.01.658 Tanggal 10 Oktober 2025 perihal Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Razia Gabungan,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan.

“Hasil pelaksanaan tugas pada saat kegiatan pengecekan, personel menemukan barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam rutan seperti korek api, kaca, penggaris besi, pindset, gunting kuku dan pisau karter,” ungkap Plh Kabag Ops Polres Palas.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan bahwa operasi ini menyasar sejumlah blok hunian warga binaan dengan target utama barang-barang terlarang dan berbahaya.

“Kami juga ingin di dalam ini aman, nyaman, dan tertib serta terhindar dari peredaran narkotika, HP, dan barang-barang terlarang,” katanya.

Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif di dalam rutan.

“Karena sudah terjalin antar APH, inisiatif Rutan Kelas IIB Sibuhuan mengajak Polres Palas mengadakan pengecekan dan razia gabungan berjalan lancar,” jelas AKP Charles J. Panjaitan. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE