Scroll Untuk Membaca

Sumut

Razia Gabungan UPT PPD Sipirok Kembali Jaring 22 Kendaraan

Razia Gabungan UPT PPD Sipirok Kembali Jaring 22 Kendaraan
Petugas razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor saat memeriksa pajak kendaraan bermotor yang melintas di lokasi razia.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok bersama Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali jaring kendaraan.

Ka UPT PPD Sipirok Basrah Lubis melalui pesannya menyampaikan, razia yang dilaksanakan Jumat (7/6/2024) berlangsung di Desa Sipenggeng Kec. Batang Toru dan Desa Huta Tunggal Kec. Angkola Barat.

Razia yang juga diikuti petugas dari PT. Jasa Raharja itu dilaksanakan di dua lokasi tersebut menerbitkan teguran terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) mati dengan rincian 6 unit roda dua dan 16 unit roda empat.

Sedangkan seunit roda dua bersedia langsung membayar di samkel UPT PPD yang juga turut di lokasi razia dengan bayaran sesuai pajak senilai Rp220.250. Sedang Satlantas dalam razia tersebut menerbitkan tilang teguran pelanggaran polisi kepada 6 unit kendaraan.

Ka UPT PPD Sipirok Basrah Lubis mengatakan razia gabungan yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.

Katanya agar perjalanan pengendara tidak terhalang sebaiknya pajak kendaraan bermotor di dibayarkan dan jangan ditunda tunda dan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE