Scroll Untuk Membaca

Sumut

Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan

Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan
Petugas razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor memeriksa salah satu pemakai kendaraan saat melintas di Jalinsum Pal XI Tapanuli Selatan (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor hari pertama yang berlangsung Pasar Sipirok dan di Pal XI, Kec. Angkola Timur, Senin (3/6/2024) berhasil menjaring 19 kendaraan.

Razia gabungan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT. Pependa) Sipirok bersama Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan petugas dari PT. Jasa Raharja akan berlangsung selama dua hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan

IKLAN

Ka. UPT Pependa Sipirok Basrah Lubis melalui pesannya menyebutkan, razia gabungan tersebut dilaksanakan tersebar beberapa titik di wilayah hukum Tapsel.

Dikatakan, razia gabungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 tentang pelaksanaan razia terpadu/operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kata Ka UPT, 19 kendaraan yang terjaring di hari pertama tersebut mendapatkan teguran, untuk roda dua sebanyak 8 unit dan dan roda empat sebanyak 11 unit.

Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan

Dari seluruh kendaraan yang terjaring itu, ujar Ka. UPT, dua kendaraan diantaranya bersedia membayar langsung kepada Samsat Keliling yang sudah tersedia yakni, seunit kendaraan roda dua dengan jumlah tagihan senilai Rp204.759 dan seunit kendaraan roda empat dengan tagihan Rp1.049.160.

Ka UPT UPT. Pependa Sipirok berharap operasi gabungan yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat semakin meningkat dan hal itu untuk peningkatan pembangunan yang akan dinikmati seluruh warga termasuk warga Tapsel.

“Agar tidak terhalang dalam perjalanan, ada baiknya melunasi pajak kendaraan bermotornya dan melengkapi peralatan keselamatan kendaraan lainnya,” ujar Basrah melalui pesannya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Dahnial Saragih SH MH menyebutkan dalam razia tersebut terdapat dua tindakan yang dilaksanakan terhadap pengguna kendaraan.

Tindakan pertama, ujar Kasat Lantas, bagi kendaraan yang mati pajak diberikan teguran untuk segera melunasi hutang pajak kendaraan bermotornya. Kemudian kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata akan ditilang sebagaimana mestinya.

“Selain untuk meningkatkan kesadaran bagi pemilik kendaraan, kita juga berharap mampu meningkatkan tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan”, demikian AKP Dahnial.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE