MADINA (Waspada) : Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar razia tempat hiburan malam dan hotel melati di sekitar Panyabungan, Kamis, (31/03) dini hari.
Razia yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe dan puluhan anggota Satpol PP lainnya menyisir hotel melati terlebih dahulu dan setidaknya mengamankan 3 pasangan remaja yang masih di bawah umur asal Kecamatan Sinunukan
Dimana 3 (tiga) pasangan mesum tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMA dan salah satu pasangan mengaku telah menikah sirih walaupun masih berumur 16 tahun. Karena tidak dapat membuktikan dokumen pendukung atas pernikahan, ketiga pasangan mesum tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP.
“Kita tadi mengamankan 3 pasangan remaja yang masih di bawah umur di salah satu hotel, salah satunya mengaku telah menikah sirih, namun karena tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah menikah, kita langsung amankan pasangan tersebut,” terang Ismail
Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan 8 orang wanita yang diduga sebagai wanita penghibur di salah satu cafe yang ada di sekitar Jalan Lintas Timur Panyabungan.
Ismail Dalimunthe juga mengatakan jika jajarannya saat ini gencar melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah hukumnya untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
“Pada malam ini sengaja kita lakukan 2 kali operasi, karena pada saat pertama kali kita turun ke lapangan ada dugaan operasi pekat kita sudah bocor duluan, makanya kita lakukan 2 kali operasi dengan waktu yang berbeda, Jadi untuk yang kita amankan hari ini akan kita lakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya baru kita serahkan ke Dinas Sosial, namun apabila yang kita amankan tadi sudah beberapa kali ketangkap akan kita usulkan untuk dibawa ke Brastagi untuk pembinaan bagi wanita yang kita duga sebagai penghibur,” ucapnya
Ismail juga mengatakan untuk ketiga pasangan mesum yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal untuk proses lebih lanjutnya.
Sementara untuk tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah, Ismail mengatakan akan menyurati dan memanggil pemilik karaoke dan cafe untuk ditindak lanjuti, jika nanti peringatan kita tidak diindahkan maka kita akan usulkan pencabutan izin usaha cafe tersebut
“Untuk pemilik usaha tempat hiburan malam nanti kita akan melakukan pemanggilan dan kita akan mengimbau kepada agar tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan untuk tidak beroperasi,” pungkas Ismail. (Cah)