TANJUNGBALAI (Waspada) : Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar razia terpadu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tanggal 3-5 Oktober 2023 dan 10-12 Oktober 2023.
Razia ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kota Tanjungbalai, termasuk di jalan raya, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya.

Kepala UPTD PEPENDA Tanjungbalai, Ahmad Ampera S.Sos, mengatakan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Razia ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB,” kata Ampera.
Ampera mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar PKB tepat waktu.
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” kata Ampera. Razia dilaksanakan terpadu bersama Satlantas PolresTanjungbalai, Jasa Raharja, Dishub, dan Satpol PP. (a21/a22)