Scroll Untuk Membaca

Sumut

Razia Terpadu PKB/BBN-KB Di Tanjungbalai, Pajak Kendaraan Harus Dibayar

Razia Terpadu PKB/BBN-KB Di Tanjungbalai, Pajak Kendaraan Harus Dibayar
Kepala UPTD PEPENDA Tanjungbalai, Ahmad Ampera S.Sos, bersama instansi terkait razia kendaraan bermotor di bundaran depan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar razia terpadu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tanggal 3-5 Oktober 2023 dan 10-12 Oktober 2023.

Razia ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kota Tanjungbalai, termasuk di jalan raya, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia Terpadu PKB/BBN-KB Di Tanjungbalai, Pajak Kendaraan Harus Dibayar

IKLAN
Razia Terpadu PKB/BBN-KB Di Tanjungbalai, Pajak Kendaraan Harus Dibayar

Kepala UPTD PEPENDA Tanjungbalai, Ahmad Ampera S.Sos, mengatakan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Razia ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB,” kata Ampera.

Ampera mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar PKB tepat waktu.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” kata Ampera. Razia dilaksanakan terpadu bersama Satlantas PolresTanjungbalai, Jasa Raharja, Dishub, dan Satpol PP. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE