Sumut

RDP DPRD Samosir Diprotes, Pelapor Tidak Dihadirkan

RDP DPRD Samosir Diprotes, Pelapor Tidak Dihadirkan
Gedung DPRD Kabupaten Samosir. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir terkait pelayanan poli mata di RSUD dr. Hadrianus Sinaga menuai protes keras dari pihak pelapor. Mereka menilai RDP tersebut cacat secara prosedur dan substansi karena tidak menghadirkan pelapor sebagai pihak utama dalam perkara.

“Keberatan itu telah kami sampaikan melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir,” jelas pelapor Tetty Naibaho didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan bahwa mereka tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam RDP yang diklaim telah dilaksanakan oleh DPRD.

“Kami adalah pelapor resmi yang telah tiga kali mengajukan permohonan RDP sejak 3 Desember 2025 hingga Januari 2026, namun tidak pernah mendapat respons yang patut.” ujarnya.

Sementara Pardiman Limbong juga mengungkapkan adanya pernyataan berbeda dari pihak Sekretariat DPRD sebelumnya. Pada 5 Maret 2026, Sekretaris DPRD Samosir, Ricky Rumapea, didampingi Kabag Risalah Yen Rumensa Malau, disebut menyampaikan bahwa RDP belum digelar dan masih dalam tahap penjadwalan ulang.

Namun setelah ramai diberitakan, ada surat yang ditandatangani Ketua DPRD tertanggal 18 Maret 2026 justru menyatakan bahwa RDP telah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Pelaksanaan RDP tanpa kehadiran sebagai pelapor telah menghilangkan hak untuk menyampaikan fakta dan bukti. Dugaan kami RDP tersebut menjadi forum tidak objektif dan cenderung sepihak serta bertentangan dengan prinsip keadilan, khususnya asas audi alteram partem (kedua belah pihak harus didengar, red),” jelas Pardiman.

Sementara Valencius Sitorus menilai bahwa pelaksanaan RDP tersebut tidak mencerminkan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menilai RDP tersebut terkesan hanya sebagai formalitas administratif, terutama setelah adanya pengaduan yang telah mereka layangkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Ombudsman,” ujar Valencius.

Valencius menjelaskan dalam tuntutan mereka sebagai pelapor secara tegas: Menolak hasil RDP yang telah dilakukan; Meminta DPRD Samosir menggelar ulang RDP secara terbuka; Mendesak agar pelapor, pihak terkait, dan publik dihadirkan; Menuntut jaminan transparansi dalam proses dan hasil RDP.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pelapor menyatakan akan menempuh berbagai langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI, Badan Kehormatan DPRD, Komisi Informasi Publik, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh pelapor. (id103)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE