Scroll Untuk Membaca

Sumut

RDP Kapus Dengan BPJS Kesehatan Memanas

Dinkes Deliserdang Akan Batalkan Surat Kelebihan Bayar

RDP Kapus Dengan BPJS Kesehatan Memanas
RDP Kapus se-Deliserdang dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam di Komisi IV DPRD Deliserdang, Rabu (4/12/24).crin
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kepala puskesmas (Kapus) se-Deliserdang dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam di Komisi IV DPRD Deliserdang, Rabu (4/12/24) cukup panas.

Pasalnya, para Kapus merasa keberatan atas adanya pemotongan dana kelebihan bayar senilai Rp936 juta tahun anggaran 2021-2022 oleh di BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

RDP Kapus Dengan BPJS Kesehatan Memanas

IKLAN

Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Rahmadani, para Kapus juga mengungkapkan, pemotongan dana kelebuhan bayar terhadap 34 puskesmas tersebut telah menimbulkan keresahan para Kapus. Sebab pemotongan dilakukan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam tanpa ada pemberitahuan terlebih dahalu.

“Yang melakukan MoU itu adalah para Kapus dengan pihak BPJS Kesehatan, tapi kenapa pemotongan itu dilakukan tanpa ada pemberi tahuan kepada Kapus,” kata Kapus Pantai Labu, dr. Benni Bukit dan dr Dwi Pane, Kapus Galang.

Benni juga mengungkapkan, selama ini mereka merasa seolah sapi perahan BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, para Kapus sulit berkordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam.

“Makanya kami merasa seperti sapi perahan. Bagaimana nanti kami mempertanggungjawabkan kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di Puskesmas. Soalnya, nakes lah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan, bukan pihak BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Bahkan, jika nanti pelayanan kesehatan tidak berjalan dengan baik, tambah dr.Benni, yang diserang dan marahi warga pasti pihaknya.

“Dan bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing puskesmas. Karena jauh hari kami telah mengorder obat- obatan untuk masyarakat, siapakah nanti yang membayarkannya ke pihak vendor,” papar dr Benni.

Senada disampaikan dr. Dwi Pane. Menurutnya persoalan tahun 2021-2022 jangan dibebankan kepada mereka.

“Jangan pula kami yang menanggung beban.Apalagi, sebagian dari kami belum menjadi kepala Puskesmas pada tahun 2021-2022,” ungkap dr.Dwi Pane.

Untuk itu, ia berharap agar BPJS tidak melakukan pemotongan karena sudah ada post-post uang tersebut.

“Kami menolak pemotongan dana kelebihan bayar, karena kejadian itu bukan pada zaman kami sebagai kepala puskesmas,” tandas dr.Dwi Pane penuh kesal.

Kepala BPJS Cabang Kesehatan Lubukpakam, dr. Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, pemotongan BPJS Kesehatan senilai Rp936 juta tersebut karena ada kelebihan bayar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) pada tahun 2021-2022.

Kata Zoni Tanjung, uang kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Ia juga menjelaskan bahwa kabupaten/kota yang melakukan mengembalikan kelebihan bayar yakni Kabupaten Deliserdang dan Kotamadya Medan.

Sementara Plt Kadis Kesehatan Deliserdang, Khoirum Rijal berharap supaya pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam segera mengembalikan pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Menurut Khoirum, Dinas Kesehatan Deliserdang akan menyurati BPJS Kesehatan, supaya pemotongan kelebihan bayar tersebut jangan dilakukan, sebab uang tersebut telah ada postnya.

“Bagimana para Kapus se-Deliserdang mempertanggungjawabkan kepada para tenaga kesehatan (nakes)-nya. Belum lagi masyarakat yang datang berobat. Kan tidak mungkin juga pasien datang berobat ke Puskesmas, tidak diberikan obat dan suntikan untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya,” tegasnya.

Khoirum menambahkan, surat yang telah ditandatanganinya terkait pemotongan kelebihan bayar tahun 2021-2022 akan dibatalkan, sehingga tidak ada lagi para kekesalan Kapus se-Deliserdang

Dedy Saputra, anggota Komisi IV DPRD Deliserdang menegaskan supaya uang yang telah dipotong oleh pihak BPJS Kesehatan segera dikembalikan ke rekening masing-masing kapus.

Terkait kelebihan bayar BPJS Kesehatan tersebut bukan kesalahan para Kapus se-Deliserdang. “Untuk apa adanya verifikator di BPJS Kesehatan, seharusnya pihak BPJS Kesehatan mengoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak para Kapus sebelum dilakukannya pemotongan,” ucapnya.

Dedy memaparkan, sebenarnya banyak cara dalam mengambil keputusan yang bijaksana tanpa ada yang dirugikan dan yang diberatkan. Misalnya dilakukan kesepakatan dan kesepahaman secara bersama dan dilakukan pemotongannya secara bertahap,sehingga tidak terlalu memberatkan para Kapus.

“Carilah jalan keluar dengan baik, bukan sepihak, dan yang penting kembalikan dulu uang yang dipotong itu,” tutup Dedi Saputra. (crin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE