BATUBARA (Waspada.id): Rapat Dengar Pendapat (RDP) II yang diajukan Ikatan Wartawan Online (IWO) digelar Komisi I DPRD Batubara,Senin (1/12) terkait kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan, rekomendasikan Pansus untuk menelisik pelaksanaannya.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batubara H Darius , dihadiri anggota Komisi I Sudarman, Suminah. Dari tim inisiasi IWO hadir Ketua Darmansyah, Zamal Setiawan, dan lainnya.
Dari perkebunan dihadiri Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, Perwakilan dari PTPN , perwakilan dari PT.Lonsum dan perwakilan dari PT.Kuala Gunung. Hadir juga dari unsur pemerintahan desa, kecamatan, dan dinas terkait.
” Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma,” terang Darius.
Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.
Sebelumnya, Camat Datuk Limapuluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma kecamatan tak pernah dilibatkan.
” Dalam hal sosialisasi , pendataan atau apapun itu , kecamatan Datuk Limapuluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kec. Datuk Limapuluh,” ujar Wahidin.
Dari perwakilan perkebunan PTPN mengatakan, sudah ada melakukan kegiatan tapi masih berbentuk CSR. Sedang PT Socfindo sudah melakukan dengan konsep kemitraan.
IWO mengajukan agar beda pemahaman terkait peraturan yang ada, diteruskan menjadi Pansus. ” Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dilakukan Pansus,” terang Darius.(id.43)












