Scroll Untuk Membaca

Sumut

Refleksi Akhir Tahun 2023, PNBP Kanim Kelas II TPI TBA Rp 18 M

Refleksi Akhir Tahun 2023, PNBP Kanim Kelas II TPI TBA Rp 18 M
Kepala Kanim Kelas II TPI TBA memaparkan pencapaian tahun 2023.Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan mencatat Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 senilai Rp18.020.850.000.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Wawan Anjaryono dalam refleksi akhir tahun yang digelar di kantornya Senin (18/12) memaparkan, ada beberapa poin penting pencapaian untuk disampaikan kepada masyarakat. Poin tersebut antara lain, realisasi penyerapan anggaran, penerbitan izin tinggal, penerbitan DKPRI, rekapitulasi data perlintasan, penegakan hukum, laporan PNBP, inovasi, dan pemusnahan arsip.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Refleksi Akhir Tahun 2023, PNBP Kanim Kelas II TPI TBA Rp 18 M

IKLAN

Untuk penerimaan tahun 2023 senilai Rp18 miliar lebih, berasal dari penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) senilai Rp16,7 miliar, biaya beban Rp1,01 miliar, dan izin keimigrasian Rp306 juta.

Untuk realisasi anggaran, pagu yang diperoleh senilai Rp8.499.747.000 dengan penyerapan senilai Rp8.200.772.638 atau sekitar 96,8 persen. Rinciannya, Rp4.490.636.000 belanja barang, Rp2.245.511.000 belanja pegawai, dan Rp1.763.600.000 belanja modal.

Untuk penerbitan DKPRI/paspor pada Kanim Kelas II TPI TBA, paspor baru sebanyak 20.978, penggantian habis berlaku 9.955, penggantian halaman penuh 95, penggantian karena hilang 820, dan penggantian karena rusak 305. Untuk penerbitan DKPRI/paspor pada Unit Layanan Paspor (ULP) Rantau Prapat, paspor baru 6.764, penggantian habis berlaku 4.208, penggantian halaman penuh 6, penggantian karena hilanag 2, dan penggantian karena rusak 2.

Penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) 50, izin tinggal terbatas (ITAS) 90, izin tinggal tetap (ITAP) 3. Menyangkut data perlintasan, pada TPI Teluknibung, kedatangan penumpang sebanyak 13.343 orang, kru kapal 10.674. Sedangkan keberangkatan penumpang selama 2023 sebanyak 33.646 orang, dan kru kapal 10.698 orang.

Untuk data perlintasan TPI Kuala Tanjung, kedatangan kapal asing sebanyak 171, dan keberangkatan 172. Sedangkan kedatangan kapal Indonesia sebanyak 27, keberangkatan sebanyak 27.

Pada penegakan hukum, penangguhan permohonan paspor hilang dan rusak tahun 2023 sebesar 50 permohonan. Tindakan administratif 16, operasi gabungan 2, TIM Pengendalian Orang Asing 8, pengawasan mandiri 25, dan operasi intelijen 1.

Sementera, untuk arsip yang dimusnahkan sebanyak 55.093 berkas dengan rincian, 54.920 permohonan DPRI, 93 izin tinggal, 1 surat keterangan keimigrasian, 15 perubahan nama paspor, 5 perubahan alamat tinggal, dan 59 persetujuan keberangkatan (pemulangan) orang asing.

Tahun 2023 pula, Kanim Kelas II TPI TBA menelurkan inovasi penunjang layanan. Pertama, Sistem Keimigrasian Pengawasan Orang Asing, Bersinergi antar Kelembagaan dan Instansi (Sikerang Beraksi, Aplikasi Pengelolaan Barang Persediaan (Sikerang Baper), Aplikasi Pengaduan dan Informasi Layanan Publik yang Responsif (Sikerang Pilar), dan Sistem Penyimpanan Tata Letak Arsip (Sikerang Simpati).

Terakhir, tahun 2023, Kanim Kelas II TPI TBA memperoleh Piagam Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Sedunia ke-75 dari Menkumham Dirjen Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso mengapresiasi pencapaian Kanim Kelas II TPI TBA yang sangat baik. Imam berharap, kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga dalam waktu yang tak berapa lama lagi, kantor tersebut akan naik tingkat menjadi Kanim Kelas I TPI.

“Semoga kantor ini akan naik kelas menjadi kelas I, dan memang sudah sangat layak ditinjau dari luas wilayah dan juga sudah memiliki ULP dan Unit Mall Pelayanan Publik,” ungkap Imam. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE