Sumut

Refleksi Karamnya Kapal Motor Masa Lebaran Di Pulau Salah Namo

Refleksi Karamnya Kapal Motor Masa Lebaran Di Pulau Salah Namo
Pelabuhan Tanjung Tiram
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Karamnya kapal motor yang memuat penumpang wisata menuju Pulau Salah Namo, Senin (23/3) lalu menyisakan tanda tanya besar dari cara Bupati Batubara Baharuddin Siagian memimpin Batubara.

Bagaimana tidak, satu bulan sebelumnya, Rabu (11/2/2026) bupati dengan slogan “Bahagia” ini sudah meninjau Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang, Kecamatan Tanjung Tiram, bersama rombongan PT Global Mandalika Group serta jajaran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Dalam kesempatan itu Baharuddin menyampaikan bahwa Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang memiliki keunggulan dari sisi keindahan alam, kebersihan perairan, serta ekosistem laut yang masih terjaga. Menurutnya, potensi ini harus dikelola dengan baik, terencana, dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya warga pesisir di Kecamatan Tanjung Tiram.

“Pengembangan destinasi wisata ini tidak hanya bertujuan untuk menarik wisatawan, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui sektor pariwisata, membuka peluang usaha serta menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya di laman website Batubarakab.go.id.

Dalam kesempatan itu ia menegaskan kerja sama dengan investor, PT Global Mandalika Group, menjadi langkah strategis dalam mempercepat pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata di kedua pulau tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan wisata harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Kunjungan ini menjadi anomali dengan peristiwa kapal karam dan penumpangnya yang terdampar pada awal lebaran lalu.

Di satu sisi ia ingin memajukan pariwisata di pulau itu, namun di sisi lain seperti mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan pariwisata khususnya keselamatan. Seperti Amerika yang mau kawasan Timur Tengah damai tapi nyerang Iran duluan, jadi fenomena aneh yang akut.

Semestinya Pemkab Batubara, jauh hari membina para pemilik kapal yang moda transportasinya digunakan untuk angkutan wisata ke Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang.

Pulau Salah Namo yang berjarak sekitar 13 mil laut dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam secara khusus belum memiliki perusahaan jasa angkutan resmi. Wisatawan yang ingin mengunjungi Pulau Pandang dan Pulau Salah Namo biasanya menggunakan Kapal Motor nelayan yang sedang tidak mencari ikan dan ngetem di Pelabuhan Tanjung Tiram.

Point inilah yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal pembinaan. Jarang sekali bahkan sulit dikatakan ada kapal angkutan wisatawan yang memiliki life jacket keselamatan.

Belum lagi kesadaran para Anak Buah Kapal ( ABK) tentang kapasitas atau daya angkut kapal, padahal salah satu pencetus kecelakaan di angkutan perairan adalah over kapasitas.

Yang tidak kalah penting adalah kelayakan kapal motor yang beroperasi tidak bisa tidak mesti dilakukan pemeriksaan yang komprehensif. Jangan nanti setelah kejadian baru sibuk mencari siapa yang salah.

Kesemua aspek ini menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagai pemilik wilayah tentunya adalah Pemerintah Kabupaten Batubara.

Tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun jika peristiwa ini tidak dijadikan momentum perbaikan maka ini sama dengan mengundang kejadian yang sama berulang kembali.

Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang memiliki beragam potensi aktivitas wisata bahari yang layak untuk dinikmati diantaranya snorkeling, diving, serta panorama bawah laut.

Di banyak tempat penguasa tahunya hanya mengambil manfaat dari ekonomi yang berputar dengan dalih distribusi, tetapi dilain pihak mengabaikan tanggung jawab yang semestinya didahulukan agar pelaku ekonomi meningkat tarafnya dan nyaman menjalankan aktivitasnya, mudah-mudahan tidak terjadi di Batubara.

Agusdiansyah Hasibuan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE