Sumut

Rehab 2 Pos Lantas Polres Batubara Sebelum Kontrak, Kadis PU Dinilai Ngasal

Rehab 2 Pos Lantas Polres Batubara Sebelum Kontrak, Kadis PU Dinilai Ngasal
Pos Lantas Sei Bejangkar, salah satu Pos Lantas Polres Batubara yang dikerjakan sebelum kontrak. (Waspada.id/ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Perbaikan dua Pos Lantas Polres Batubara yang dikerjakan sebelum kontrak kerja dinilai tidak taat azas, bupati diminta tidak membayarkan pekerjaan yang ngasal (asal-asalan) itu.

Kepada Waspada.id, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kab. Batubara Darmansyah, Senin (15/12) mendesak Bupati Batubara untuk membatalkan kontrak proyek Renovasi Pos Lantas Limapuluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar, secara permanen dan tidak dibayarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita menilai, Dinas PUPR Kabupaten Batubara dan pihak rekanan telah melanggar Peraturan Presiden NO. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah,” ujar Darmansyah.

Darman mempertanyakan dasar pihak rekanan mengerjakan renovasi di 2 Pos Lantas Polres Batubara?” Siapa yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)?”, sementara juknis dan nilai proyek belum diketahui, namun pengerjaan sudah selesai,” tanya Darman.

Ditegaskannya, pekerjaan apa pun yang merupakan bagian dari lingkup proyek yang didanai pemerintah harus tunduk pada aturan. Tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani secara resmi dengan pihak rekanan.

Menurutnya, memulai pekerjaan sebelum kontrak selesai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel, yang berpotensi pembatalan tender maupun kontrak secara keseluruhan.

Dan pelanggaran ini juga ada sanksi hukum, baik pihak yang terlibat dari unsur pemerintah maupun penyedia barang/jasa dapat menghadapi tuntutan pidana.

Pendahuluan pekerjaan yang didanai pemerintah berpotensi kerugian keuangan negara akibat ketidakadilan dalam persaingan atau penunjukan langsung yang melanggar aturan.

“Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan,” ujar Darman.

Dari portal LPSE Kabupaten Batubara, Pekerjaan Renovasi 2 Pos Lantas tersebut sumber APBDP Kabupaten Batubara TA 2025. Pagu Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar Rp366.600.000.

Sebagai pelaksana CV.DDY, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.

Anehnya kontrak terbit 10 Desember 2025, namun pekerjaan dikerjakan sejak Oktober 2025 dan sudah selesai.

Terkait persoalan ini, Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Rubi Siboro saat akan dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, namun tidak menjawab.(Id43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE