PANGKALANSUSU (Waspada): Rehab dua unit gedung SDN di Kec. Pangkalansusu dengan sumber dana R.APBD Langkat T.A 2024 sebesar ratusan juta rupiah menuai sorotan.
Bagaimana tidak, salah proyek rehab yang sedang dalam proses pengerjaan ini tampak menggunakan material kayu bekas bangunan lama, kemudian salah satu SDN yang dinding bagian depan masih laik dipasang keramik.
Pantauan Waspada di SDN 054950 Perapen di Jalan Teluk Kerang, Desa Sei. Siur, Kamis (29/8) petang, tembok (dinding) bagian depan gedung sekolah yang kondisinya masih sangat laik terlihat dibobok untuk dipasang keramik.
Hal ini dinilai sebuah pemborosan mengingat dinding bangunan sekolah tersebut masih cukup bagus sehingga tidak ada urgensinya untuk diganti dengan material keramik yang tentunya membutuhkan anggaran tak sedikit.

Sementara, bagian plafon sudah dibongkar, namun yang menjadi tanda tanya, rangka baja plafon kenapa tidak ikut dibongkar. Belum, diketahui apakah rangka baja plafon ini akan dimanfaatkan kembali oleh pihak rekanan.
Pihak rekanan tampak tidak memasang plank proyek sehingga publik tidak mengetahui berapa besaran nilai anggaran proyek rehab gedung SDN ini. Seorang pekerja ditemui mengaku tak mengetahui anggaran proyek ini.
Secara terpisah, rehab berat gedung SDN 056033 Paya Tampak yang dikerjakan oleh CV DR dengan anggaran Rp184 juta terpantau menggunakan material kayu bekas bangunan lama.
Pemasangan atap seng tidak menggunakan rangka baja. Rekanan memanfaatkan kayu bekas bangunan lama untuk kasau dan ring seng. Pemanfaatan material kayu bekas ini diduga untuk efisiensi demi untuk meraih keuntungan lebih besar.
Salah seorang pekerja mengatakan, kayu ini kondisinya masih bagus. “Ini kayu damar. Kami diminta untuk menggunakan kayu ini, karena kondisinya masih bagus,” kata pekerja bangunan itu.
Kabid SD Disdik Kab. Langkat, Aleksander, belum dapat untuk dimintai konfirmasinya apakah penggunaan kayu bekas dalam rehab SDN ini sesuai dengan RAB. Telephone selular dan WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi Waspada, Jumat (30/8). (a10)