DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) sampaikan saran perbaikan atas data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditemukan segera diperiksa dan ditindaklanjuti melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Dari hasil uji petik (pengawasan) DPB di lapangan, data TMS yang kami temukan agar segera diperiksa dan ditindaklanjuti melalui aplikasi Sidalih,” pinta Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kab. Humbahas, Kamis (2/10).
Henri didampingi Anggota Eduard B Sianturi dan Efrida Purba menegaskan, agar seluruh rekomendasi TMS uji petik Bawaslu agar benar-benar diverifikasi dan dicermati melalui Sidalih sehingga tidak terjadi kesalahan dalam daftar pemilih.
Eduard menambahkan, dalam uji petik di Baktiraja masih ditemukan sejumlah data pemilih yang perlu diverifikasi ulang. Untuk itu KPU diminta menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar daftar pemilih benar-benar akurat dan tidak menimbulkan persoalan pada saat Pemilu.
Efrida menimpali, hasil pengawasan di Kec. Paranginan, pihaknya masih menemukan beberapa catatan dalam uji petik sehingga perlu diperbaiki. “Perbaikan data ini penting agar hak pilih masyarakat tidak terabaikan dan semua elemen pemilih tercatat dengan baik,” tukasnya.
Menanggapi saran perbaikan Bawaslu Humbahas, KPUD Humbahas langsung membuka aplikasi Sidalih untuk menindaklanjuti perbaikan data. Demikian juga, Dinas Dukcapil memberikan dukungan teknis terkait keakuratan data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan secara valid.
Melalui Rapat Pleno tersebut, total DPB Triwulan III Tahun 2025 di Humbahas sebanyak 142.006 pemilih. Dari data tersebut, 69.600 laki-laki dan 72.406 perempuan. Data itu tersebar di 10 kecamatan dan 154 Desa/Kelurahan.
Dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III itu, KPU Humbahas bersama Bawaslu dan Disdukcapil berkomitmen memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. (id62)