Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rekonstruksi Pembunuhan Centeng Kebun Di Labusel, Istri Korban Terisak

Rekonstruksi Pembunuhan Centeng Kebun Di Labusel, Istri Korban Terisak
Tersangka S alias Scatter memeragakan saat menghabisi nyawa Anto dalam rekonstruksi pembunuhan centeng kebun sawit yang digelar Polres Labusel, Rabu (6/8/2025). Waspada.idDeni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada.id): Tuminah, 48 warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, tidak kuasa menahan tangis saat menyaksikan peristiwa pembunuhan suaminya, Anto alias Tomok, 59 direkonstruksi di Mapolres Labusel, Rabu (6/8) siang.

Anto yang bekerja sebagai centeng (penjaga) kebun itu tewas dibunuh oleh pencuri (ninja) sawit, yakni S alias Scatter, 39 warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, di kebun milik Lukito di Dusun Tanjung Beringin, pada Kamis (12/6) sore lalu.

Wanita berbaju hijau dan mengenakan jilbab hitam itu tampak duduk menyendiri di selasar belakang gedung Mapolres yang terletak di Desa Sosopan, Kec. Kotapinang tersebut. Setiap kali tersangka memeragakan adegan pembunuhan yang terjadi, pada Kamis (12/6) sore lalu itu, air mata Tuminah pun bercucuran.

Terlihat Tuminah sesekali menyeka air mata menggunakan ujung jilbabnya. Meski demikian, ibu empat anak itu tetap tegar mengikuti 22 adegan yang dipergakan dalam rekonstruksi tersebut hingga selesai.

“Saya sedih, mengingat peristiwa tersebut. Sekarang tinggal saya sendiri dan satu anak saya yang belum menikah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mencari brondolan sawit di kebun-kebun orang. Karena selama ini cuma suami saya yang bekerja,” katanya saat diwawancari wartawan.

Tuminah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. Menurutnya, pelaku sangat tega, padahal selama ini almarhum suaminya baik terhadap tersangka.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. Endang Rogantina Ginting itu digelar di halaman belakang gedung Polres Labusel, dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Tersangka S alias Scatter memeragakan 22 adegan, disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Romy Affandi Tarigan, SH dan tim, pengacara tersangka, dan sejumlah keluarga korban.

Pembunuhan bermula saat korban memergoki pelaku mencuri tujuh janjang TBS kelapa sawit dari kebun milik Deni yang dijaga korban, pada Kamis (12/6) sore. Saat itu, korban yang kesal memarahi korban dengan kata-kata kasar, bahkan sempat menendang pelaku.

Pada adegan 8 hingga 11, tampak tersangka yang kesal atas kata-kata korban menghabisi nyawa centeng tersebut menggunakan sebilah gancu (alat untun mengangkat TBS kelapa sawit). Setelah memastikan tidak bernyawa, jasad korban kemudian diseret sejauh 5 meter dari lokasi pembunuhan dan menutupinya dengan potongan pelepah kelapa sawit.

“Rekonstuksi ini merupakan reka ulang suatu tindak pidana untuk menilai keterangan saksi dengan tersangka. Ada 22 adegan yang diperagakan,” kata Kasat Reskrim, AKP. Endang Rogantina Ginting kepada wartawan usai rekonstruksi.

Disebutkan, S alias Scatter dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 365 KUHP. Menurutnya, seluruh barang bukti dalam kasus ini sudah disita. (id49)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE