DELISERDANG (Waspada.id): Rektor Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL), H. Sempurna Tarigan, S.Pd., M.Kes., menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap dosen maupun mahasiswa yang terbukti melakukan pencemaran nama baik universitas melalui media sosial (Instagram, Facebook, dan platform lainnya) atau bentuk publikasi lain yang merugikan nama baik lembaga.
Sempurna Tarigan menyatakan hal itu kepada Waspada.id di Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (21/10/2025).
Pernyataan Rektor UNIPAL ini terkait dengan dugaan kasus yang dilaporkan mahasiswi UNIPAL berinisial EF ke Mapolres Binjai.
Kata Rektor, kegiatan yang dilakukan di luar kampus bukan merupakan tanggung jawab Universitas Putra Abadi Langkat.
“Setiap bentuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat,” sebutnya.
Sempurna Tarigan menambahkan, universitas memberikan hak seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum terhadap dirinya untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang.
“Jadi, dalam hal ini pihak universitas bersikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun,” tegasnya.
Rektor mengharapkan kepada seluruh pihak untuk menjaga nama baik universitas serta bertindak sesuai dengan norma hukum, etika, serta tata tertib akademik yang berlaku.
Terkait adanya dugaan kasus tersebut, pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran Rektor Nomor: 72/UNI-PAL.1/KP.04.10/2025 tentang Pernyataan Sikap Universitas Putra Abadi Langkat Terhadap Kejadian 17 Oktober 2025, ditandatangani Rektor UNIPAL H. Sempurna Tarigan, S.Pd., M.Kes., pada 20 Oktober 2025.
Sebelumnya, EF, mahasiswi FH UNIPAL, mengaku dilecehkan oknum dosen saat kegiatan wisata di kawasan Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Minggu (12/10/2025) dini hari.
Kasus yang menimpanya itu juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Oktober 2025. (id101)