Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Resahkan Perambahan Hutan Di Sihapas, Masyarakat Blokade Jalan

Resahkan Perambahan Hutan Di Sihapas, Masyarakat Blokade Jalan
Masyarakat lakukan blokade jalan, personel Polsek Barteng lakukan pengamanan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Resahkan perambahan hutan di wilayah kecamatan Sihapas Barumun, masyarakat blokade jalan keluar truk pengangkut kayu log.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (15/5), menyusul kegiatan perambahan hutan besar-besaran di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun yang meresahkan, masyarakatpun melakukan blokade jalan.

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kapolsek Barumun Tengah (Barteng), AKP Rahmat S. Nainggolan, SH membenarkan kegiatan masyarakat yang melakukan blokade jalan tersebut.

Kata Kapolsek Barteng, personel turun ke lokasi Desa Padanghasior sifatnya hanya melakukan pengamanan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padanglawas, Nurudin K. Samosir saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) memang memiliki IUPHHK.

Seperti yang terdaftar di OSS sesuai SK Menhut nomor 585/Menhut-II/2011, bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) diberi izin seluas 14.800 hektare.

Di mana IUPHHK merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, baik dalam hutan alam maupun hutan tanaman di hutan produksi.

Dan IUPHHK sendiri mencakup kegiatan seperti pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan kayu.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padanglawas, Muhammad Khaidir Harahap, ST saat dihubungi mengatakan, terkait izin lingkungan, sampai sekarang manajemen PT BARAPALA belum pernah datang mengajukan izin lingkungan, katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE