BATANGKUIS (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang melakukan eksekusi pemindahan peternakan babi di Dusun III, Desa Batangkuis Pekan, ke Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis, Selasa (9/9/25).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan babi di kawasan pemukiman daerah itu.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan, M.AP, didampingi Camat Batang Kuis, Muhammad Faisal Nasution, SSTP, Kasi Trantib Kecamatan, Arapen Ginting, S.Sos, Kepala Desa Batangkuis Pekan, Khairul Arzani, SH, Bhabinkamtibmas, seluruh kepala dusun, serta masyarakat desa setempat.
Berdasarkan hasil eksekusi, sebanyak 38 ekor babi milik tiga orang warga berhasil dipindahkan dari lokasi pemukiman ke tempat yang lebih aman.
Menurut keterangan warga sekitar, sudah lebih dari tiga bulan mengeluhkan bau menyengat dari kandang babi yang berada di tengah pemukiman. Bahkan, warga sudah berulang kali melaporkan hal tersebut ke kantor desa.
Namun, protes warga tak pernah digubris pemilik ternak babi untuk memindahkan.
Sementara Kepala Desa Batangkuis Pekan, Khairul Arzani mengaku kalau pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan warga.
“Kami sudah jalankan prosedur sejak tiga bulan lalu, mulai dari SP-1, SP-2, hingga panggilan peringatan. Tapi tetap tidak digubris, akhirnya Satpol PP turun mengeksekusi hari ini,” kata Khairul Arzani.
Dijelaskan Khairul, persoalan tersebut muncul akibat perubahan lingkungan.
“Dahulu lokasi kandang masih berupa ladang, namun kini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Kalau dulu sepi, tidak ada masalah, tapi sekarang sudah jadi pemukiman padat penduduk. Warga tentu keberatan. Alhamdulillah, akhirnya masalah yang sudah lama dikeluhkan warga bisa teratasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kandang babi yang berdiri di pemukiman padat penduduk,” papar Khairul.

Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki menegaskan, eksekusi tersebut berdasarkan UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan serta PP No. 15 Tahun 1977 tentang usaha peternakan.
“Ini bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan juga menjawab keresahan masyarakat. Dengan dipindahkannya ternak babi ke lokasi yang sesuai, diharapkan lingkungan Dusun III menjadi lebih sehat, nyaman, dan kondusif,” ujar Marjuki seraya menyebutkan pemindahan ternak babi tersebut berjalan aman dan tertib.
Marjuki menambahkan, berdasarkan RTRW Kabupaten Deliserdang, peternakan bagi hanya diperbolehkan di Kecamatan STM Hulu dan STM Hilir.
“Tapi karena ternak babinya masih kecil-kecil, untuk sementara kita pindah kan ketempat yang menggangu warga,” tandasnya. (id.28)