RANTAUPRAPAT (Waspada); Seorang residivis RPH alias Ricy, 31, edarkan narkoba jenis sabu diciduk polisi di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernard l. Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafruddin, Minggu (15/3). Menurut Syafruddin penangkapan residivis itu dipimpin oleh Ipda Risnal Situngkir, S.H, bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (12/3) malam.
” Ricky diciduk bersama barang bukti sabu seberat 2,60 gram, sebuah Hp merk Realme dan uang Rp120 ribu” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Syafruddin menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (a07/B)