TANAH KARO (Waspada.id): Seorang residivis narkoba berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berikut barang barang buktinya di dalam salah satu rumah di Desa Sukarame, Kec. Munte, Jumat (3/10) sekira pukul 17.17 WIB.
Penyergapan pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Tim yang mendapat laporan segara terjun ke lokasi. Pelaku berinisial FSM alias Milja, 54 penduduk Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari tangan pelaku Milja kami amankan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 gram, satu ball plastik klip kosong, tiga buah plastik kosong, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Pedemon Maha kepada Waspada.id, Senin (6/10).
Dari keterangan masyarakat di lokasi penyergapan, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal keterangan itu, tim langsung mengepung lokasi dan berhasil melakukan penyerapan pelaku berikut barang buktinya.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, tambah Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun.(id35)