P.SIDIMPUAN (Waspada): Seolah tak jera dan tak trauma dengan hukuman yang sebelumnya, AL, 35, warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan, kembali ditangkap.
Mantan terpidana (Residivis) kasus narkotika ini ditangkap pada Jumat (5/7/2024) pagi, karena kepemilikan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
“Tersangka ini adalah seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Minggu (7/7/2024) sore.
Penangkapan AL berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, baru saja terjadi transksi atau jual beli narkoba.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung menuju lokasi. Saat melakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk bahwa AL yang masih berada di lokasi itulah yang bertransaksi narkotika tersebut.
Petugas langsung mengamankannya dan tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Ia langsung digelandang untuk menunjukkan sabu itu.
Dari lemari pakaian di dalam kamar, ditemukan plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram. Tersangka mengaku barang haram itu dia peroleh dari D, warga Kelurahan Pijorkoling.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan, guna diproses hukum lebih lanjut.
Sedangkan terhadap D, warga Pijorkoling, dilakukan pengejaran. Sayangnya, sampai saat ini belum berhasil ditemukam. (a05)