PEMATANGSIANTAR (Waspada): Residivis pengedar narkoba, pria S, 54, alias K, kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.
Satres Narkoba meringkus S di satu rumah, Jl. Viyata Yudha, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (12/9) pukul 23:00 dan menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit HP dan uang Rp 1.015.000.
Selain itu, Satres Narkoba juga meringkus dua pembeli terdiri YAH, 33, dan TW, 27, di satu rumah di jalan yang sama Jl. Viyata Yudha, KPR BTN, Kel. Bah Kapul, Rabu (13/9) pukul 00:10.
Satres Narkoba juga menyita barang bukti dari keduanya terdiri dua unit HP, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu dompet berisi dua paket sabu seberat 0,46 gram, satu bong terbuat dari botol plastik, satu mancis lengkap dengan jarum sumbu dan pipa kaca bekas bakar sabu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (16/9) menyebutkan personel Satres Narkoba berhasil meringkus S setelah mendapat informasi dari masyarakat ada pria yang mengedarkan sabu di satu rumah Jl. Viyata Yudha, Kel. Bah Kapul.
Personel Satres Narkoba langsung menindaklajuti informasi itu dengan mendatangi rumah itu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di rumah itu, personel Satres Narkoba menggedor pintu dan S membukanya. Personel Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya.
Saat interogasi, S mengakui kepemilikan sabu dan itu dan membelinya dari Kota Medan serta mengaku ada menjual sabu kepada YAH dan TW.
Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus YAH serta TW dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari keduanya.
Menurut Kasat Narkoba, personel Satres Narkoba membawa S, YAH dan TW bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba dan menjalani proses hukum lanjut.(a28)