Scroll Untuk Membaca

Sumut

Residivis Simpan SS 0,83 Gram SS

Residivis Simpan SS 0,83 Gram SS
Residivis Simpan SS 0,83 Gram SS
Kecil Besar
14px

 
PEMATANG SIANTAR (Waspada): Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus seorang residivis, pria RH, 40, warga Jl. Melati Belakang, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, karena ada dugaan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 0,83 gram.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan menyebutkan, Sabtu (26/11), personel Satres Narkoba meringkus RH di rumahnya, Jl. Melati Belakang pada Selasa (22/11) pukul 03:00 dinihari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Simpan SS 0,83 Gram SS

IKLAN

Menurut Kasat Narkoba, RH berhasil mereka ringkus setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di satu rumah di Jl. Melati Belakang ada seorang pria menyimpan SS.

Kasat narkoba segera menindaklanjuti dengan memerintahkan anggotanya berangkat ke rumah itu untuk melakukan penyelidikan. Personel Satres Narkoba segera berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan satu rumah yang mencurikan yang pintunya tidak tertutup.

Ketika personel Satres Narkoba masuk ke dalam rumah, mereka menemukan RH dan menggeledahnya. Personel Satres Narkoba menemukan dari dalam kantung celana RH berupa satu paket SS, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Realme dan uang Rp 120.000.  

Selain itu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu bong terbuat dari botol plastik, satu kotak kacamata berisi satu paket SS, dua sendok terbuat dari pipet dan satu buku catatan. 

Guna mengetahui asal SS itu, personel Satres Narkoba melakukan interogasi dan RH mengakui kepemilikan SS itu serta memperolehnya dari D. Namun, personel Satres Narkoba tidak menemukan D saat melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap D.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa RH ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, RH sudah menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS itu dan siapa bandarnya serta proses hukum selanjutnya dengan mengirimkan berkas pemeriksaan RH ke Jaksa Penuntut Umum.(a28).

Residivis Simpan SS 0,83 Gram SS
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE