SIMPANGEMPAT (Waspada): Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony, S.H., berhasil melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Pondok Pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kec Telukdalam Kab Asahan, Minggu (8/10) pukul 00.15.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan ciri berbadan kurus dan kulit gelap. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, mereka melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berdiri di depan pondok. Tanpa buang waktu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka dan sekitar pondok.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak plastik warna hitam di tangan kiri tersangka bernama Hen, warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kec Telukdalam. Setelah diinterogasi, Hen mengakui barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya dan akan dijual kepada orang lain.
Dia juga mengatakan memperoleh sabu dari seorang laki-laki bernama Acun, yang juga tinggal di pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kec Teluk Dalam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Acun, namun belum berhasil ditemukan.
Tersangka Hen bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram, dua plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, dua plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 21 plastik klip kosong ukuran sedang, 15 plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah sekop terbuat dari pipet kecil, satu dompet warna hitam, satu kotak plastik warna hitam, satu unit HP Android merk Redmi warna biru muda, serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar 240 ribu rupiah.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Dewi Pratiwi, mengapresiasi kerja keras dan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dalam melaksanakan operasi penindakan ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan memberikan informasi yang penting kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah sekitar.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Polsek Simpang Empat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. (A21/a22)