P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka Kepala Desa bersama perangkatnya, termasuk Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah melalui amanat revisi UU Desa tersebut adalah pemberian perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Kamis (27/6).
Dijelaskan, sebagai bentuk respon cepat atas pengesahan revisi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang disahkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam diseminasi yang digelar di Jakarta, tanggal 20 Juni 2024, ucap Eris, Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan bahwa hal perlindungan sosial bagi pekerja di desa, sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
Dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, tuturnya, peran desa sangat penting, sehingga pemerintah mengambil langkah- langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
“Plt Sekjen Kemendagri menegaskan bahwa, manfaat dari program jaminan sosial sangat besar. Untuk itu, ia mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat desa dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang tersebut,” tuturnya.
Eris Aprianto mengungkapkan, dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan akan mempersiapkan peraturan pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di desa dapat segera direalisasikan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” katanya.
Menurut Zainudin jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Pekerja Informal Di Desa 61,47 Juta Orang
Berdasarkan data yang ada, ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sebanyak 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
“Sementara, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
“Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas,” tuturnya.
Atas lahirnya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Zainudin berharap dan mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam mengimplementasikan amanat penguatan program BPJS Ketenagakerjaan mengingat jaminan sosial bertujuan mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Eris Aprianto, juga menegaskan bahwa perubahan atau revisi terhadap UU Desa itu sangat membantu pada percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.
“Pengenalan jaminan sosial ketenagakerjaan ditingkat desa masih sangat minim, termasuk pengenalan dan penyebutan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan penguatan melalui UU Desa, masyarakat secara umum lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eris.
Mengingat perlindungan sosial bagi setiap pekerja merupakan amanat konstitusi, Eris berharap seluruh stakeholder semakin konsen terhadap pentingnya jaminan sosial bagi seluruh segmentasi pekerja.(a39)