TANJUNGBALAI (Waspada) : Ribuan gram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam belasan paket besar dan kecil dimusnahkan di halaman utama Mapolres Tanjungbalai, Selasa (31/5).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK diwakili Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dan sebagian lainnya bekerjasama dengan Lanal TBA selama tiga bulan terakhir. Totalnya, narkotika jenis sabu disita dari tiga tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO) seberat seberat 4.407,8 gram.
Jumanto menyebutkan, pengungkapan barang haram sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa sekitar 18.936 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna. Jumanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, lembaga, dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung Polres Tanjungbalai untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai
“Kalau delapan belas ribu orang itu berarti sekitar dua kecamatan warga di Kota Tanjungbalai telah terselamatkan dari bahaya narkotika ini,” ujar Jumanto.
Mewakili masyarakat Kota Tanjungbalai H Zainal Arifin, mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai dan Lanal TBA untuk mengungkap kasus tersebut. Zainal berharap semoga rasa aman dan nyaman yang diharapkan warga tetap terjaga dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih selanjutnya dibuang ke dalam septik tank. Sebelum dimusnahkan, Tim Laboratorium Forensik Poldasu terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti tersebut di hadapan para hadirin.
Turut hadir, Pasi Intel Lanal TBA, Kapten Laut (P) Redolf Purba, mewakili Kajari TBA, Reinhard Harve, SH, petugas Labfor Polda Sumut Penata Husnah Sari, MT SPd, Kepala BNN Kota Tanjungbalai, AKBP Magdalena Sirait, SSI, dan mewakili Ka Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai, Andi Gultom SH. Kemudian Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H Haidir Siregar, SAg, Ketua DMI Kota Tanjungbalai Drs H Datmi Irwan, para Kabag, Kapolsek, dan para Perwira Polres. (A21/A22)