Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ribuan Massa Minta Kemendagri Tegas Soal Kepemimpinan Di Palas

Ribuan Massa Minta Kemendagri Tegas Soal Kepemimpinan Di Palas
Ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Palas, meminta Kemendagri segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Palas, Senin (27/2). (Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan aksi unjuk rasa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Palas, Senin (27/2).

Pantauan Waspada, di halaman Kantor Bupati Palas itu, ribuan massa dalam aksinya melakukan pembakaran ban bekas yang dikawal petugas Satpol-PP dan Kepolisian. Massa yang memaksa masuk untuk menyegel ruangan Sekda Palas dihalangi petugas sehingga terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan pengunjuk rasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ribuan Massa Minta Kemendagri Tegas Soal Kepemimpinan Di Palas

IKLAN

Bahkan, aksi saling dorong tersebut diwarnai dengan aksi pelemparan oleh pengunjuk rasa. Akibatnya, kaca pintu Kantor Bupati Palas pecah dan mengalami kerusakan di beberapa titik.

Bukan hanya itu, Kapolsek Barumun AKP Miftahudin Harahap, terkena lemparan batu yang mengakibatkan pipi sebelah kanannya pecah berlumuran darah.

Sementara tuntutan aksi yang dibacakan Mardan Hanafi dan Donna Siregar, meminta Kemendagri segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Palas sesuai UU nomor 23 tahun 2014.

Kemendagri diminta segera menindaklanjuti hasil pertemuan di Kantor Kemendagri pada Januari 2023 yang menyatakan kepemimpinan di Palas tetap Bupati Palas Ali Sutan Harahap dan Wakil Bupati drg Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Seterusnya, massa meminta Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu segera taubat dan sadar diri serta pertanggung jawabkan secara hukum pergantian eselon II, BKD, BPKAD, Perindag, Ketapang tanpa dasar hukum dan tidak sesuai Perpres no 116 tahun 2022.

Poldasu, Kejatisu, Kejari, Kapolres Palas segera lakukan langkah hukum/penyelidikan terhadap Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu yang mengaku sebagai Plt Bupati tanpa surat keputusan surat dari Mendagri.

Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar diminta mundur dari Ketua DPRD karena diduga sengaja membiarkan perpecahan kepemimpinan di Palas dan sengaja tidak mengumumkan hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri kepada masyarakat Palas serta kepada seluruh pemangku kepentingan di Palas.

Terakhir tuntutan massa, meminta Poldasu, Kejatisu segera usut tuntas penandatanganan Ranperda RAPBD Palas 2023 yang tidak sesuai aturan dan penggunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati. Sebab Mendagri tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas serta tidak sesuai surat Mendagri 29 November 2022 yang menyebutkan kebijakan pemerintahan tetap dilakukan Bupati Palas. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE