HeadlinesSumut

Ribuan SKBN 2023 Di BNNK Tapsel Diduga Belum Disetor Ke Kas Negara

Ribuan SKBN 2023 Di BNNK Tapsel Diduga Belum Disetor Ke Kas Negara
Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Belasan ribu Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2023 diduga belum disetorkan ke kas negara.

Hal itu diinformasi kepada sejumlah wartawan di Padangsidimpuan. Disebutkan, pengurusan SKBN di BNNK Tapsel diduga tidak disetor ke kas negara seluruhnya pada tahun anggaran 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam info yang disampaikan tersebut juga dirincikan tentang orang yang membutuhkan SKBN dimaksud yakni untuk keperluan pemilihan kepala desa dari lima pemerintahan kabupaten dan satu pemerintah kota.

Dalam informasi itu juga menyebutkan estimasi 14.000 SKBN yang dikeluarkan BNNK Tapsel, satu SKBN senilai Rp290 ribu, dan sampai saat ini masih di tangan oknum petugas BNNK Tapsel berinisial dr IGN.

Oknum Petugas BNNK Tapsel dr IGN yang dikonfirmasi lewat chat aplikasi WA, sekaitan dengan SKBN yang diinformasikan belum disetor ke kas negara, tidak membantahnya dan tidak memberikan klarifikasi tentang hal tersebut.

Melalui Chat WA yang dia sampaikan, dia menyebutkan masih menunggu petunjuk dari pimpinannya.

“Maaf bang saya masih nunggu petunjuk dari pimpinan saya bang. Nanti saya kabari bang,” ujar dr IGN melalui chat WA, Selasa (23/7/2024) sore.

Kepala BNNK Tapsel Syaiful Fadlhi, S.STP, M.Si yang dijumpai di kantornya untuk mengkonfirmasikan hal SKBN yang diduga belum disetorkan tersebut, Kamis (24/7/2024), mengatakan dia bertugas di BNNK Tapsel baru tiga bulan atau tepatnya memasuki bulan ke empat.

Karena itu ujarnya, dia belum mengetahui tentang keberadaan SKBN tahun 2023 tersebut. Dia berjanji akan menindaklanjutinya kepada staf yang bersangkutan.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE