Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ribuan Warga Madina Tak Punya Buku Nikah

Pemkab Gelar Sidang Itsbat Nikah Gratis

Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Panyabungan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Madina memfasilitasi terselenggaranya sidang itsbat pernikahan gratis di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Kamis (7/12). Waspada/Irham H. Nasution
Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Panyabungan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Madina memfasilitasi terselenggaranya sidang itsbat pernikahan gratis di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Kamis (7/12). Waspada/Irham H. Nasution
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Ribuan warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah kabupaten bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Panyabungan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Madina memfasilitasi terselenggaranya sidang itsbat pernikahan gratis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ribuan Warga Madina Tak Punya Buku Nikah

IKLAN

“Iya, sejak kemarin di Panyabungan Utara dan pada hari ini kita dari Pemkab Madina bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag menggelar sidang itsbat nikah”, ujar Kasubbag Bina Mental Kesra Pemkab Madina, Firdaus SPd.I, saat ditemui di Gedung Serbaguna H.Amru Daulay, Kamis (7/12).

Firdaus mengungkapkan, dalam kegiatan sidang Itsbat nikah 2023, Pemkab Madina memfasilitasi 110 warga belum memiliki akta nikah, padahal sudah lama melangsungkan pernikahan namun belum tercatat di KUA.

Dikatakan Firdaus, kegiatan sidang itsbat yang difasilitas Pemkab Madina 2023 diikuti 110 peserta tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan dan Kecamatan Hutabargot.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Panyabungan Agus Sofyan menyebutkan, dari data diterima hingga saat ini, terdapat ribuan warga Madina yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah.

“Kegiatan ini mendapat antusis tinggi dari warga masyarakat Madina, namun untuk tahun 2023 baru 110 pasangan yang dapat difasilitasi lewat Itsbat nikah ini”, ungkap Agus.

Agus menambahkan, sesuai Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Agama memiliki kewajiban memeriksa keabsahan sarat rukun dan pra sarat perkawinan.

“Jadi, seandainya ada dari mereka, termasuk yang hari ini kita periksa tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, maka kita akan menolak dan tidak dapat menerima permohonan ini, termasuk yang pada hari ini dengan alasan usia perkawinan”, ujar Agus.

Agus mengungkapkan, dari Kecamatan Linggabayu ada 100 lebih warga yang tidak memiliki akta nikah.

Penyebabnya, menurut dia, banyak hal, di antaranya soal akses ke KUA dan kesadaran masyarakat sendiri yang masih rendah.

Karena itu, pihaknya berharap bagi yang mengikuti sidang itsbat kali ini agar dapat menjadi pelopor kepada warga lainnya yang belum memiliki akta nikah. Sehingga, muncul kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Agus juga menegaskan, dari data mereka terima, banyak dari pemohon sidang itsbat tersebut ternyata sudah usia lanjut dan telah puluhan tahun melangsungkan pernikahan namun belum memiliki buku nikah.

Menjawab pertanyaan wartawan, bagaimana dengan warga yang tidak memiliki buku nikah ternyata memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP serta akte kelahiran anak, menurut Agus, hal itu diberikan catatan khusus, bahwa perkawinan mereka tercatat meski belum memiliki buku nikah.

Untuk itu, kata Agus, ke depan agar lintas instansi dapat terintegral dan disinkronkan. “Jadi anak yang bisa memiliki akte lahir harus memiliki kartu keluarga (KK) yang sudah tercatat,” pungkasnya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE