DELISERDANG (Waspada): Terhitung Januari hingga Juli 2023 ribuan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).
Informasi dihimpun Waspada, Kamis (7/9) WNI yang dideportasi kebanyakan sebagai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
“Total 1.170 orang WNI bermasalah sudah dideportasi dari Malaysia melalui KNIA,” kata Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut Ade Frima Koesnanda. Kata dia, terakhir yang dideportasi 22 orang lewat Penang-Malaysia.
Adapun data yang dideportasi kebanyakan PMI nonprosedural, 70 persen laki-laki. Untuk Januari, 57 orang. Februari 273 orang,Maret 239 orang,April 155 orang, Mei 185 orang,Juni 162 orang, dan Juli 99 orang.
Lebih lanjut dijelaskan, kebanyakan WNI, berangkat ke Malaysia sesuai hasil pemeriksaan lewat jalur laut. “Kalau dari Sumut lewat Tanjung Balai, ada juga dari Dumai Pekanbaru. Dari Kualanamu juga ada. Modusnya pura-pura melancong ternyata sesampainya di Malaysia bekerja,” sebutnya.
Sebelum dideportasi WNI terlebih dahulu menjalani hukuman tahanan mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara, WNI yang terakhir dideportasi via Kualanamu Rabu (6/9) 22 orang.
Berdasarkan surat dari KJRI Penang, mereka Tahanan Imigresen Semenyih Selangor. Tiba di Kualanamu menggunakan Air Asia. Mereka berasal deri Provinsi Aceh, Riau dan Sumatera Utara.(a13)