PANYABUNGAN (Waspada.id): Ratusan mahasiswa dan pedagang Pasar Baru Panyabungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/9).
Aksi ini menuntut penurunan harga sewa kios yang dinilai memberatkan serta mendesak Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, SH.MM, untuk segera mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Pasar Baru Panyabungan. Unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan di depan Kantor Bupati ketika massa menuntut kehadiran bupati.

Ketegangan memuncak saat massa berorasi di depan Kantor Bupati. Juru bicara aksi, Fajar, bersama peserta lain secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka, membentangkan spanduk dan poster yang mengecam Bupati dan Kadis Perdagangan.
Massa meminta Bupati untuk hadir menemui mereka. Namun, Penjabat Sekda yang menyambut aksi menyatakan bahwa Bupati sedang berada di luar kota. Pernyataan ini memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan. Situasi baru mereda setelah Bupati akhirnya hadir dan berdialog dengan peserta aksi.

Usai berunjuk rasa di Kantor Bupati, massa yang mayoritas pedagang melanjutkan aksinya dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Madina. Mereka bergerak dari Pasar Baru menggunakan angkutan kota, becak motor, dan sepeda motor, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek dan Polres setempat.
Di Gedung DPRD, massa disambut oleh Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan, dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Satpol PP. Dengan tuntutan yang sama, massa kembali berorasi selama sekitar 25 menit, membacakan 12 poin tuntutan dan membentangkan spanduk kecaman.

Ke-12 poin tuntutan mahasiswa dan pedagang tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain:
1. Meminta DPRD Madina mengkaji ulang Perda dan Perbup terkait harga sewa kios Pasar Baru karena dinilai memberatkan pedagang di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
2. Meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan penjelasan terkait dasar penetapan harga sewa kios per unit, bukan per meter.
3. Menuntut penetapan pembayaran sewa kios sesuai dengan pembukaan Pasar Baru pada Januari.
4. Mengkaji ulang retribusi pasar sebesar Rp2 juta yang sudah termasuk biaya kebersihan dan pelayanan, mengingat pedagang masih dimintai biaya untuk penggunaan kamar mandi dan parkir.
5. Meminta Disperindag memberikan penjelasan terkait dasar penyewaan lahan di bawah tangga Pasar Baru.
6. Mendesak Bupati mengusut kepemilikan kios/toko yang dikuasai ASN yang bukan pedagang dan mengembalikan kepada pedagang, serta mengusut ASN yang berjualan di pasar baru saat ini.
7. Mendesak Bupati Madina mengusut tuntas dugaan permainan Disperindag dalam tahapan pencabutan nomor penyewaan kios Pasar Baru, terkait dugaan adanya pihak baru yang menyewa kios sebelum kebakaran tanpa melunasi bangunan yang terbakar.
8. Meminta transparansi Disperindag terkait sewa sebelas ruko di pasar lama.
9. Mendesak Bupati Madina segera mencopot jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
10. Meminta Bupati menindaklanjuti laporan di inspektorat pasar terkait dugaan korupsi token listrik yang tidak memiliki dasar.
11. Meminta Bupati Madina menyatukan pedagang pasar di sekeliling Pasar Baru menjadi satu objek pasar untuk mempermudah masyarakat berbelanja.
12. Menuntut komitmen DPRD Madina untuk mengawal tuntutan pedagang secara serius dan tidak hanya sebatas janji.
Setelah menyampaikan aspirasi di dua lokasi tersebut, massa mahasiswa dan pedagang membubarkan diri dengan tertib.(id100)