Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ridwan Rangkuti Siap Bela Ibu Kubur Bayi Di Aekgaloga

Ridwan Rangkuti Siap Bela Ibu Kubur Bayi Di Aekgaloga
H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, pengacara senior. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Kalau bisa diperlukan, pengacara kondang di Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH menyatakan siap menjadi kuasa hukum ibu si bayi dikuburkan di Lorong Aekgaliga, Desa Pidolilombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal.

“Sebagai perempuan [kalau nanti dijadikan tersangkanya] wajib dilindungi, kenapa dia membuang bayinya dengan cara menguburnya seorang diri tanpa memberitahukan kepada pacarnya kalau dia sudah melahirkan, tentu mungkin ada masalah hubungannya dengan pacarnya,” ujar Ridwan Rangkuti seusai dilansir “Ibu Kubur Bayi Di Aekgaloga, Hasil Hubungan Gelap, Jumat (7/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ridwan Rangkuti Siap Bela Ibu Kubur Bayi Di Aekgaloga

IKLAN

Banyak yang harus ditelusuri. Bisa saja, lanjut Ridwan, pacanya tidak bertanggungjawab atas kehamilannya, sehingga membiarkan si cewek menghadapi sendiri kehamilannya hingga melahirkan, “itu yang perlu ditelusuri.”

Menurut hukum, lanjut Ridwan Rangkuti, si perempuan menjadi korban janji-janji manis sang pacarnya, namun di sisi lain si perempuan menjadi pelaku kejahatan yang tidak bisa dia hindarkan.

“Secara hukum, pacarnya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengalami perempuan tersebut,” ujar Ridwan Rangkuti, pengacara senior.

Ketika ditanya waspada.id dan beritasore.co.id, apa syaratnya bersedia menjadi kuasa hukum ibu yang mengubur bayi di Aekgaloga?

“Syaratnya tidak ada. Soal materi, tergantung kemampuan mereka tidak ada patokan bahkan gratis pun tidak masalah,” ujar Ridwan Rangkuti.

Mengubur Sudah Meninggal

Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi, terkuak. “Pelakunya, ibu kandung [si bayi] berinisial UP, 21, warga Kec. Panyabungan. Dari pengakuan UP, ia mengubur bayinya sudah meninggal dunia saat dilahirkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat, UP statusnya masih saksi, mengaku bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas ayah sang bayi, namun untuk kepastian masih menunggu hasil autopsi dari RSU Bayangkara Medan.

Saat ini, kata Prasetio, UP masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Panyabungan pasca melahirkan dan mendapat pendampingan dari unit PPA Polres Madina. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE