Sumut

Rivaldi Idris Melawan: Minta Lelang Dibatalkan, Tuduh UOB Dan Pemerintah Abaikan Hukum

Rivaldi Idris Melawan: Minta Lelang Dibatalkan, Tuduh UOB Dan Pemerintah Abaikan Hukum
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 325/Pdt.G/2025/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rivaldi Idris, penggugat dalam kasus melawan PT. Bank UOB Indonesia dan Pemerintah RI, menyampaikan replik atas jawaban tergugat.

Dalam repliknya, Rivaldi Idris dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh para tergugat, khususnya terkait eksepsi tentang gugatan kurang pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rivaldi Idris menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh para tergugat terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengalihkan objek jaminan kepada pihak ketiga.

“Terkait lelang yang dilakukan para tergugat, Penggugat sangat menolak pelelangan tersebut dimana terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” ujar Rivaldi Idris dalam repliknya, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rivaldi Idris juga membantah pernyataan Bank UOB yang menyatakan telah menawarkan keringanan pembayaran. Menurutnya, keringanan yang ditawarkan tidak realistis dengan kondisi ekonominya saat ini.

Ia juga menegaskan telah berulang kali mengajukan permohonan keringanan pembayaran, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak bank.

Rivaldi Idris menilai pengajuan permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan cacat hukum dan tidak sah. Ia berargumen bahwa penjualan objek Hak Tanggungan seharusnya melalui Pengadilan Negeri setempat, bukan melalui KPKNL.

“Pelaksanaan Pelelangan yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG sehingga tidak sah,” tegas Rivaldi Idris.

Dalam provisi, Rivaldi Idris meminta agar lelang aset miliknya dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya baik secara materiil maupun immateriil.

“Dan dengan ini penggugat meminta kepada para tergugat untuk membatalkan segala upaya dalam hal melelang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan terhadap sebidang tanah seluas (250 m2) berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04562, yang terletak di Jalan Cempaka No. 8 Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Rivaldi Idris,” tulisnya.

Rivaldi Idris juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Bank UOB memberikan restrukturisasi atau membebankan dirinya untuk membayar hutang pokok tanpa bunga dan biaya lainnya setiap bulan sebesar Rp10.000.000.

Rivaldi Idris bermohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah penggugat ajukan dalam gugatan penggugat.

“Menolak jawaban para tergugat untuk seluruhnya, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” tulis Rivaldi Idris.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat atas replik yang disampaikan oleh penggugat. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE