Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rizky Fazri Harahap Dilantik Jadi Anggota DPRD Padang Sidempuan

Rizky Fazri Harahap Dilantik Jadi Anggota DPRD Padang Sidempuan
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto melantik Rizky Fazri Harahap A.Md sebagai Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan Alm.Zulkarnaen Nasution, Jumat (28/10) di di Aula Kantor DPRD, Jl.Sudirman, Padang Sidempuan.

Rizky Fazri Harahap dilantik menjadi anggota DPRD Padang Sidempuan Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/647/KPTS/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggot DPRD Kota Padang Sidempuan yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelantikan kader PKS daerah pemilihan Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru yang dipandu Ketua DPRD Padang Sidempuan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Rizky Fazri Harahap, A.md dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.

Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari PKS itu dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir.Arwin Siregar MM, unsur forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.

Ketua DPRD Kota P.Sdimpuan Siwan Siswanto mengatakan proses PAW dari PKS tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang didasari atas meninggalnya anggota DPRD P.Sidimpuan dari PKS beberapa waktu lalu.

“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudari Rizky Fazri Harahap yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kota Padang Sidempuan dengan terus bersinergi dengan Pemko Padang Sidempuan,” kata Siwan.

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution diwakili Wakil Wali Kota Ir. Arwin Siregar mengatakan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan adalah pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

“Hal ini berarti lembaga DPRD Kota padang Sidempuan adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota padang Sidempuan” Jelas Arwin Siregar.

Wakil Wali Kota menegaskan, PAW merupakan dinamika keanggotaan lembaga dewan yang terjadi kapan saja dan dinamika tersebut sebagai salah satu pendorong bagi upaya memantapkan kolektifitas dewan dalam menjalankan fungsi pokok DPRD.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota padang Sidempuan, saya ucapakan Selamat bertugas kepada Saudara Rizky Fazri harahap, A.md sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik – baiknya”, ucapnya.

Untuk diketahui, pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari PKS tersebut merupakan PAW kedua kalinya.Alm Zulkarnen Nasution yang digantikan Rizky Fazri Harahap juga merupakan PAW menggantikan alm Muchtar Sobri Nasution.(a39).

Ket. Foto: Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto (kanan) saat melantik dan mengambil sumpah Rizky Fazri Harahap A.md sebagai Anggota DPRD Padang Sidempuan dari PKS menggantikan Alm.Zulkarnaen Nasution, Jumat (28/10) di di Aula Kantor DPRD, Jl.Sudirman, Padang Sidempuan. Waspada.id/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE