PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres menyelesaikan kasus penganiayaan warga tanpa proses peradilan atau dengan Restoratif Justice (RJ) di Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, Rabu (26/7) menjelaskan perkara penganiayaan itu terjadi di bekas terminal Sukadame, Jl. TB. Simatupang, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Selasa (25/7) pukul 20:00.
Kemudian, sesuai laporan polisi No. LP/B/48/VII/2023/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 25 Juli 2023 atas nama korban Trio Candro Siahaan.
Menurut laporan korban, saat mengenderai becak dengan muatan barang di Pasar Parluasan, Selasa (25/7) pukul 19:50, berpapasan dengan terlapor Suherman Ndraha, 31, warga Jl. Merbou, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara yang juga mengenderai becak bermuatan barang.
Setelah berpapasan, terjadi pertengkaran antara korban dengan terlapor dan berlanjut dengan perkelahian. Namun, warga yang ada di sekitar lokasi perkelahian segera memisahkan keduanya.
Berselang 15 menit kemudian, terlapor mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata, “yang syornya kau samaku?” dan terlapor saat itu memukul korban di bagian wajah, hingga korban tersungkur ke tanah.
Tak hanya memukul wajah, terlapor juga masih memukuli korban walau korban sudah tersungkur di tanah. Beberapa warga di lokasi kejadian melerai terlapor dan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan, hingga korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara.
Setelah adanya laporan itu, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Warman Siallagan bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea dan Brigadir Fendy Simanullang melakukan mediasi.
Hasil mediasi, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi serta korban tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau mencabut laporannya, dengan alasan, karena sudah memaafkan terlapor.
Dengan adanya perdamaian antara korban dengan terlapor, Kapolsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan itu secara RJ.(a28)