PANYABUNGAN (Waspada.id): Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, telah selesai 100 persen namun hak penyedia jasa belum dibayarkan penuh.
Dinas Pendidikan Mandailing Natal tidak menerbitkan Provisional Hand Over (PHO) hingga Selasa (30/12), sehingga hanya bersedia membayar sekitar 55 persen dari nilai kontrak sebesar Rp600 juta.
Meski bangunan sudah siap digunakan, pihak dinas bahkan telah memutus kontrak secara sepihak pada 22 Desember 2025 – hari berakhirnya masa pelaksanaan yang ditetapkan 70 hari kalender (18 Oktober-22 Desember 2025). Pembatalan itu terjadi meskipun kontraktor CV Budi Mandiri telah mengajukan adendum waktu akibat hambatan bencana alam yang melanda wilayah tersebut, dengan permohonan yang tidak mendapat tanggapan.

Ironisnya, masyarakat setempat, orang tua siswa, dan Kepala Desa justru meminta pekerjaan tidak dihentikan karena bangunan lama sekolah dinilai lapuk dan terancam rubuh. Kontraktor pun melanjutkan pekerjaan hingga selesai meski adendum belum disetujui.
Situasi ini memunculkan dugaan perlakuan tebang pilih, mengingat sejumlah proyek lain di Kabupaten Mandailing Natal yang tidak terdampak bencana malah diberikan tambahan waktu. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi, keadilan, dan transparansi kebijakan pengelolaan proyek pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, PPK Dinas Pendidikan Mandailing Natal Riswan Halim Batubara melalui WhatsApp menyatakan bahwa semua proses dijalankan sesuai syarat dan ketentuan kontrak.
“Tidak ada perlakuan khusus, semua berjalan lewat proses yang berdasarkan kontrak. Kami berupaya menghindari tindakan diskriminatif,” ujarnya.

Riswan juga menyebutkan bahwa pengawasan lapangan ditugaskan kepada konsultan sesuai perjanjian.(id100)











