Scroll Untuk Membaca

Sumut

Roburan Lombang Siapkan Perdes Anti Maksiat

Tokoh masyarakat dan warga Roburan Lombang melawan penyalahgunaan Narkoba. Waspada/Ist
Tokoh masyarakat dan warga Roburan Lombang melawan penyalahgunaan Narkoba. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Sejumlah tokoh masyarakat Roburan Lombang, Kec. Panyabungan Selatan, Kab. Mandailing Natal dan puluhan warga, mendiskusikan untuk menerbitkan peraturan desa (Perdes) anti maksiat, Senin (26/6).

Jadi, bukan sebatas kebulatan tekad membasmi penyalahgunaan Narkoba khususnya di Roburan Lombang, tapi juga menolak semua perilaku berhubungan dengan penyakit masyarakat seperti miras, LGBT, ‘mengalem’ dan masalah kemaksiatan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Roburan Lombang Siapkan Perdes Anti Maksiat

IKLAN

Pembahasan justru makin menarik karena dilihat sangat penting, dengan rencana menerbitkan peraturan desa (Perdes), yang diyakini lebih mengikat dengan aturan formal yang jelas dengan sanksi yang juga jelas.

Roburan Lombang Siapkan Perdes Anti Maksiat
Tokoh masyarakat Roburan Lombang, Kec. Panyabungan Selatan, Kab. Madina membahas aturan anti maksiat dengan segala sanksinya. Waspada/Ist

“Insya Allah, kita masih sedang musyawarahkan,” ujar Plt Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roburan Lombang Honesman Reza Nasution, SPd menjawab waspada.id dan beritasore.co.id, Selasa (27/6).

Reza, yang juga Sekretaris BPD Roburan Lombang mengungkapkan, dengan menerbitkan Perdes dan berbagai upaya lain diharap mampu memberantas penyakit masyarakat. “Doakan kami,” ujar Reza.

Tokoh masyarakat Roburan Lombang Tan Gozali Nasution mengungkapkan, dalam sebulan ini direncanakan Perdes sudah rampung, upaya melawan semua penyakit masyarakat beserta sanksinya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE