KISARAN (Waspada.id): UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) luruskan informasi penurunan klaim BPJS yang semula C menjadi D, hal itu didasarkan jumlah dan tata letak ventilator (alat bantu nafas) yang tidak sesuai dengan standar dari Kemenkes, dan bukan penurunan tipe, sebagai tindak lanjut dilakukan visitasi review ulang.
Direktur RSUD HAMS, dr.Kurniady Sebayang M.Si Med,Sp.An dalam siaran Persnya, yang diterima Waspada.id, Rabu (30/7), menerangkan UPTD RSUD HAMS merupakan rumah sakit Pemerintah Kab Asahan yang sudah beroperasi 1968 – 1969, dimana pada 2005 melalui Perda No: 8/2005, Pemerintah saat itu menabalkan nama menjadi RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran. Seiring berjalannya waktu telah banyak layanan yang diperoleh masyarakat terkait fasilitas RSUD tersebut.
Menurut Direktur adapun tipe C yang didapatkan oleh UPTD RSUD HAMS melalui proses akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Permenkes No:340/2010.
Klasifikasi ini berdasarkan pada beberapa kriteria termasuk pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana serta administrasi dan manajemen.
Direktur juga menjelaskan, terkait review UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, Kemenkes telah menyurati Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan No. YR.02.01/D.S/2476/2005, tanggal 13 Juni 2025. Kemenkes, Dinkes Provinsi / Kabupaten / Kota telah melakukan review kelas terhadap 545 Rumah Sakit. Berdasarkan hasil review kelas terhadap 545 Rumah Sakit didapatkan hasil, sebanyak 371 Rumah Sakit yang sesuai standar dan sebanyak 174 Rumah Sakit yang tidak standar, dan RSUD HAMS termasuk yang tidak standar.
“Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Rumah Sakit tipe C terkhususnya UPTD RSUD HAMS Kisaran pengklaimannya akan turun menjadi tipe D, bukan tipe rumah sakitnya yang diturunkan,” jelas Direktur.
Hal tersebut dikarenakan disinformasi atas tata letak dan jumlah alat medis ventilator yang dimiliki oleh UPTD RSUD HAMS Kisaran. Karena hasil pemeriksaan, bahwa yang standar jumlah ventilator di ruangan ICU (dewasa) harus 60 persen, sedangkan di ruangan PICU dan NICU (anak & bayi) jumlah ventilator sebanyak 40 persen dari jumlah keseluruhan tempat tidur dan ini sudah menjadi Keputusan Kementerian Kesehatan.
“Sedangkan saat ini RSUD HAM, terbalik jumlah ventilator di PICU dan NICU yang paling banyak, sehingga dinilai tidak sesuai dengan standar Kementerian, dan menjadi turun pengklaiman dari C menjadi D,” jelas Direktur.
Oleh sebab itu, UPTD RSUD HAMS mengambil langkah dalam menindaklanjuti review tersebut, dengan mengajukan surat klarifikasi ke Kemenkes dan dilakukan visitasi review ulang oleh BPJS Cabang Kisaran dan Dinas Kesehatan Kab Asahan.
“Dari kedua proses tersebut sudah dilaksanakan tinggal menunggu hasil dari Kemenkes. Dimana turun klaim dari tipe C ke tipe D ada batas tenggang waktu tunggu sampai hasil review terbaru diumumkan,” jelas Direktur.(a19)