Sumut

Rudi Alfahri Kecam Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban

Rudi Alfahri Kecam Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

PEKANBARU (Waspada.id) – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, mengecam mengutuk keras eksekusi paksa lahan pertanian milik warga Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurutnya, langkah tersebut tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia karena mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Rudi merespons eksekusi yang berlangsung pada Rabu (28/1) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengawalan 700 aparat kepolisian dan 80 prajurit TNI. Alat berat dikabarkan menghancurkan sedikitnya 90 rumah dan tanaman pertanian warga. 

“Tindakan itu “sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan” dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh menghilangkan rasa keadilan,” kata Rudi di Pekanbaru, Kamis (29/1).

Menurut Rudi, meskipun PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) telah memenangkan perkara hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, penyelesaian konflik agraria tidak boleh semata-mata mengedepankan putusan pengadilan tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

Sebagai anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi mendorong pimpinan DPRD mengundang manajemen PT SMART untuk dimintai penjelasan dan mencari solusi yang adil serta bermartabat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban kebun plasma minimal 20 persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).

Rudi menegaskan DPRD Sumut akan terus memantau perkembangan konflik ini dan siap memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan dan warga. Menurutnya, mediasi dan komunikasi menjadi kunci agar tidak terjadi konflik sosial yang lebih besar di daerah.

Ia juga mengingatkan, pemerintah provinsi maupun pusat harus ikut bertindak sebagai pengawas agar hak-hak petani tetap terlindungi, terutama bagi mereka yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut. 

“Tidak cukup hanya mengacu pada hukum formal, keadilan sosial bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Rudi.

Dari unsur pemerintah kecamatan, Camat Aek Kuo Rusdi Efendi menyatakan pihaknya akan berada di lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah tindakan anarkis.

Secara terpisah, PT SMART menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa, menyampaikan bahwa eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang, termasuk upaya komunikasi dan mediasi dengan warga selama lebih dari satu dekade.

“Kami sangat menyayangkan bahwa upaya mencapai kesepakatan bersama dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil,” ujar Ananta.

Ia menegaskan perusahaan tetap menghormati hak asasi manusia dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban selama eksekusi berlangsung.

Sejumlah warga meminta pemerintah provinsi maupun pusat mengevaluasi izin HGU PT SMART, terutama di area yang bersinggungan langsung dengan permukiman dan lahan rakyat. 

Mereka juga meminta agar rencana eksekusi ditunda sementara proses dialog dan mediasi berlangsung, demi menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik terbuka. (Id126)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE