SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial S alias P, 50, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 13 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, melalui Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar IptuTri Pranata Purba.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. “Petugas menemukan 13 paket plastik berisi diduga sabu dalam keadaan berserakan di dalam rumah kosong tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. “ Benar, Unit satu Satnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka S alias P terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Iptu LB Manulang menegaskan, atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bs)










