PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Desa (Kades) Jambur Baru Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, RH, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda kategori V setelah diduga merusak jalan lingkungan yang merupakan aset pemerintah. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, Senin (30/03) di Gedung DPRD Madina menyatakan bahwa setiap orang atau kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum melakukan tindakan pidana serius yang dapat diancam hukuman penjara dan denda, seperti yang diduga dilakukan Kades RH.
Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, berjanji menurunkan tim audit investigatif untuk menyelidiki kasus ini. “Tidak hanya terkait jalan, kita telusuri dana desa nya juga,” katanya saat dihubungi wartawan pada hari yang sama.
Disebutkan, jalan lingkungan yang dirusak merupakan proyek dari APBD Madina Tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp147.674.010. Sebagian jalan sepanjang sekitar 70 meter dirusak demi kepentingan proyek jalan dana desa, padahal aset tersebut belum dibebaskan sesuai peraturan.
Menurut Chandra Siregar, Kades RH diduga juga memaksa warga menyerahkan material pasir dan batu kali untuk membangun kembali jalan yang dirusaknya sendiri. Warga yang tidak memenuhi permintaan tersebut dikatakan akan kena sanksi dari tokoh masyarakat dan desa.
Kades bahkan menuding pemberitaan tentang perbuatannya sebagai “cacingan”, seolah ingin membuktikan kekuasaan. Namun warga menyatakan bahwa Kades-lah yang merusak jalan tersebut.(id100)













