Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rusak Plang, Pasutri Ditahan Di Rutan Sidikalang

Rusak Plang, Pasutri Ditahan Di Rutan Sidikalang
PLANG yang diduga dirusak terdakwa.Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Pengrusakan plang di rumah warisan, mengakibatkan pasangan suami istri (Pasutri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang, mengundang tanda tanya bagi pemerhati hukum, media dan masyarakat di Dairi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi Erwin Tarigan dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Rabu (29/5) menerangkan, saat ini penahanan terdakwa di Rutan Sidikalang merupakan wewenang hakim.

Setelah menerima berkas dari Penyidik Polisi, jaksa hanya melakukan tahanan rumah. Akan tetapi isu yang berkembang di masyarakat, seolah-olah Pasutri yang ditahan di Rutan Sidikalang saat ini bertatus penahanan jaksa.

“Kami jaksa melaksanakan penetapan hakim tentang penahanan terhadap terdakwa”, jelasnya.

Saat ditanya soal penahanan Pasutri tersebut yang diduga masalahnya terkait harta warisan, Erwin Tarigan menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh pelapor adalah pengrusakan plang, bukan masalah harta warisan.

“Kami tidak mengetahui masalah warisan yang diperkarakan pelapor,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II Sidikalang Petrus Munte mengatakan, Pasutri yaitu BBB, 42 dan LS, 44 ada ditahan di Rutan Sidikalang dan saat ini sedang sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Untuk diketahui, Pasutri berinisial BBB dan LS bersama rekannya MFB, didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LS yang merupakan istri BBB, merupakan adik perempuan JS sebagai pelapor dengan kawan kawannya 11 orang dalam 1 keluarga.

Ketiga terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp450 ribu.(a25/24).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE