TARUTUNG (Waspada) : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga binaannya, di kantor rutan setempat, Selasa (3/1).
Pelaksanaan sosialisasi itu dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
“Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, SH, MSi, SH.
Ismet mengatakan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
“Peraturan menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023,”jelas Ismet.
Dalam kesempatan itu, Ismet juga menyampaikan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan, dan menghimbau agar mematuhi semua peraturan yang ada di rutan, menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu seluruh pejabat struktural beserta petugas Rutan Tarutung. (chp)