SIBUHUAN (Waspada.id): Rutan Kelas II B Sibuhuan mengusulkan remisi untuk 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT ke-80 RI, Rabu (6/8). Kepala Rutan Simson Bangun mengatakan WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat.
“Warga binaan yang diusulkan harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi,” tegas Simson. Syaratnya antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Usulan remisi meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada 2015.
“Remisi ini juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Simson.

Proses pemberian remisi kini terintegrasi digital melalui SDP, sehingga lebih cepat, akurat, dan transparan. Sebanyak 19 WBP menerima Remisi Umum dan 7 WBP lainnya menerima Remisi Dasawarsa.(id56)













