Scroll Untuk Membaca

Sumut

Saat Merekap, Penulis Judi Togel Ditangkap Polisi

Saat Merekap, Penulis Judi Togel Ditangkap Polisi
Tersangka penulis judi togel kini diamankan di Polsek Binjai Kota bersama barang buktinya.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Dalam pemberantasan penyakit masyarakat terutama judi sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut.

Untuk menindaklanjuti program prioritas tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Penelewen SiK memerintahkan jajarannya untuk sikat habis terhadap para bandar judi yang ada di wilayah hukum Polres Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat Merekap, Penulis Judi Togel Ditangkap Polisi

IKLAN

Baru lebih kurang dua minggu menjabat sebagai Kapolsek Binjai Kota AKP Arnawati bersama anggota reskrim Polsek Binjai kota berhasil menangkap terhadap penulis judi jenis Togel Singapura di jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai, Kamis (25/1).

Informasi Waspada himpun Sabtu (27/1), awalnya penangkapan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Arnawati, menerima informasi dari masyarakat dan mengeluhkan tentang adanya bandar togel Pekan Binjai.

Setalah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu M. Ketaren bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta menindak terhadap terduga sebagai penulis judi togel.

Pada saat tim melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama dan menemukan seorang laki-laki dengan inisial IC als Candra, 41, yang saat itu sedang asyik-asyiknya menulis rekapan togel disebuah kertas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti terhadap terduga berupa 3 pulpen 5 buah buku notes serta uang senilai Rp3.060.000.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi Waspada seputar penangkapan penulis judi togel, pihaknya membenarkan dam menurutnya terhadap terduga pelaku IC als Candra, 41, dikenakan melanggar pasal 303 dari KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian.(a03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE